Bapemperda DPRD Samarinda Belum Menyepakati Substansi Raperda RTRW

Seputar Nusantara – Samri Shaputra, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, menjelaskan hasil dari rapat internal Bapemperda pada 13 Februari 2023. Ia mengatakan, Pemkot Samarinda berinisiatif membuat Raperda RTRW Samarinda 2022-2042. Padahal Raperda tersebut, menurut Samri, tidak sejalan dengan mekanisme.
Pertama, tidak ada Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW Samarinda 2022–2042 yang dibentuk, dan tidak ada pendapat umum dan pendapat akhir di antara fraksi tentang Raperda RTRW tersebut. Apalagi, Bapemperda sebagai perangkat dewan (AKD) tidak diperbolehkan menjalankan kewenangannya sesuai Peraturan DPRD Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Berdasarkan hasil rapat internal pada 13 Februari lalu, kami mengirim surat ke Ketua DPRD Samarinda Nomor 11/II/Bapemperda//020 perihal peninjauan ulang terkait Raperda RTRW Samarinda yang meminta agar mengirim surat ke wali kota untuk menunda rapurnya ,” ungkap Samri.
Sementara itu, Bapemperda mengaku tidak setuju dengan pokok-pokok Raperda RTRW tersebut. Tanda tangan Ketua DPRD Samarinda dikabarkan sengaja dipalsukan, dan rapat paripurna tersebut digelar tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Gugatan itu terkait pengakuan Ketua DPRD Samarinda di forum tertutup yang dihadiri Forkopimda Samarinda.
“13 Februari lalu pukul 14.00 Wita, diadakan rapat antara pimpinan DPRD dan wali kota, pada saat rapat tersebut Ketua DPRD Samarinda membantah menandatangani Berita Acara Nomor 650.05/1015/100.07,” tambahnya. (sn/ist/ihs)