DPRD Samarinda Dukung Kenaikan UMP Kaltim dan UMK Samarinda

Seputar Nusantara – Pada tahun 2023 kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04. Diketahui kemudian besaran UMP Kaltim 2023 itu naik 6,20 persen dari tahun sebelumnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Nursobah memberikan tanggapan mengenai hal ini. Nursobah berharap agar penetapan UMP Kaltim 2023 dapat mempengaruhi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Samarinda.
Nursobah meberikan perhitungan bahwa angka UMK Samarinda tadinya bisa mencapai Rp3,1 juta dengan melihat UMP Kaltim saat ini berada di angka Rp3,2 juta. Namun, UMK Kota Samarinda tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp3.329.199. Kenaikan itu sebesar Rp192.000 atau sekitar 6,15 persen.
Hal ini didasari oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2022, maka dengan hitungan alfa 0,1 seharusnya angka UMK Samarinda mencapai 3,172.
“Jika UMK Samarinda berdasarkan perhitungan dengan angka alfa 0,3 maka kemungkinan besarnya sama dengan UMP Kaltim di tahun 2023. Artinya UMK kita mencapai Rp3,2 seperti yang ditetapkan Provinsi,” ujar Nursobah.
Menurutnya, beberapa poin yang menjadi perhatian dari pemerintah dalam meningkatkan UMK Samarinda berdasarkan perhitungan kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. (sn/ist/ysm)