DPPKUKM Kaltim Temukan Sejumlah Merek Beras Bermerek Tidak Penuhi Standar Mutu

Seputar Nusantara – Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim, kembali merilis hasil pengawasan terhadap beras premium yang beredar di pasaran.
Pada rilis kedua ini merupakan hasil pengawasan yang digelar pada 23 dan 24 Juli lalu di Samarinda dan Balikpapan.
Heni Purwaningsih, Kepala DPPKUKM Kaltim, mengatakan pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin perlindungan konsumen serta menciptakan iklim perdagangan yang tertib dan sehat.
Heni Purwaningsih memaparkan hasil rekapitulasi pengawasan terhadap 10 sampel beras premium kemasan 5 kg dari total 17 merek yang diuji.
Hasil laboratorium mengungkapkan sebagian besar sampel tidak sepenuhnya memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh SNI 6128:2020.
“Beberapa temuan utama di antaranya ketidaksesuaian pada parameter mutu, seperti kadar butir kepala yang rendah, tingginya kadar butir patah dan menir, serta adanya butir kuning/rusak,” jelasnya.
Merek-merek yang memiliki ketidaksesuaian tersebut meliputi Tiga Mangga Manalagi, Rahma Kuning, Belekok, Siip, Sania, Kura-Kura, Ketupat Manalagi, Rojo Lele, dan Mawar Melati.
Selain itu juga ditemukan pelanggaran terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET). Dari 10 merek yang diawasi, tujuh merek dijual di atas HET yang ditetapkan, yakni Rp 15.400 per kilogram.
Di antaranya bahkan mencapai selisih hingga Rp 2.600/kg, seperti pada merek Kura-Kura (Rp 18.000/kg), Rahma Kuning (Rp 18.000/kg), dan Tiga Mangga Manalagi (Rp 17.000/kg).
Heni menekankan hasil ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk lebih memperhatikan mutu produk dan mematuhi regulasi harga yang berlaku.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk dan melaporkan jika menemukan indikasi produk yang tidak layak konsumsi atau dijual melebihi HET.
“Pengawasan ini tidak hanya untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, tetapi juga untuk menekan praktik perdagangan yang merugikan konsumen. Kami akan terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan stakeholder terkait untuk langkah tindak lanjut,” tegasnya. (*)