
Seputar Nusantara – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menanggapi isu pemotongan insentif guru di Samarinda.
Deni mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah saat ini hanya menyusun skema, bukan pemotongan insentif. Maksud dari hal tersebut adalah agar pemberian insentif tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
“Satu yang sudah mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) supaya tidak double mendapatkan insentif” kata Deni.
Guru swasta yang mapan akan menjadi tugas Disdikbud dalam menetapkan kriteria dan standarisasinya.
Perhatian terhadap guru agama ditugaskan untuk kemenag, yang juga sudah memberikan insentif kepada mereka untuk menghindari penerimaan insentif yang double.
“Apakah boleh yang sudah dapat insentif dari Kemenag mendapatkan lagi insentif dari pemerintah kota.” jelasnya
Ia berharap, agar masyarakat tidak salah paham terhadap Pemkot yang melakukan hal tersebut guna menghindari pertentangan hukum yang berlaku.