
Seputar Nusantara – Ikhwan Antasari, Wakil Bupati Paser, menyampaikan nota keuangan dan pokok-pokok Raperda APBD Perubahan 2025.
Ikhwan Antasari memaparkan pokok-pokok rancangan APBD perubahan seperti anggaran pendapatan, anggaran belanja dan anggaran pembiayaan.
“Pada 2025, pendapatan direncanakan sebesar Rp4,25 triliun. Mengalami kenaikan sebesar Rp114,49 miliar, sehingga total pendapatan menjadi sebesar Rp4,36 triliun,” ungkap Ikhwan Antasari.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Paser mengalami kenaikan sebesar Rp55 juta. Paendapatan transfer mengalami penurunan sebesar Rp12 miliar dan pendapatan daerah lain-lain yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp71 miliar.
Pemkab Paser menarget belanja daerah pada APBD Perubahan 2025 ditetapkan Rp4,9 triliun, atau meningkat Rp300,9 miliar dari APBD Murni 2025.
“Total belanja daerah diarahkan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” jelasnya.
Silpa tahun 2024 ditetapkan masuk ke APBD Perubahan 2025 sebesar Rp586 miliar, atau naik Rp186 miliar dari target semula yakni Rp400 miliar.
Sementara, pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah tetap Rp15 miliar.
Pemkab Paser berharap agar Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat segera menindaklanjuti usulan rancangan APBD Perubahan 2025.
“Persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Paser 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” tegasnya. (*)