
Seputar Nusantara – Sempat menuai polemik, Pemprov Kaltim pastikan pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Abdul Wahab Sjahranie dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo, telah dilakukam sesuai ketentuan yang berlaku.
Muhammad Faisal, Juru Bicara Pemprov Kaltim, mengatakan dasar hukum pembentukan Dewan Pengawas merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Penetapan Dewan Pengawas sudah sesuai aturan. Dalam Permendagri disebutkan bahwa kepala daerah berwenang membentuk Dewan Pengawas untuk BLUD, termasuk rumah sakit daerah. Jadi langkah ini legal dan sesuai prosedur,” kata Muhammad Faisal.
Menurutnya, Dewan Pengawas BLUD dapat dibentuk oleh kepala daerah.
Pembentukan Dewan Pengawas dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran atau nilai aset menurut neraca dalam dua tahun terakhi.
Dengan realisasi perndapatan dua tahun terakhir sebesar Rp 30 hingga 100 miliar. Serta nilai aset menurut neraca dua tahun terakhir sebesar Rp 150 hingga 500 miliar. Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak tig atau lima orang
“Dalam Permendagri 79/2018 mengatur struktur Anggota Dewan Pengawas BLUD terdiri dari unsur pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD,” jelasnya.
“Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi, kegiatan, dan layanan BLUD. Tidak ada menyebutkan harus dari dalam atau luar daerah,” lanjutnya.
Faisal menambahkan, pemilihan Dewan Pengawas merupakan hak prerogatif gubernur, selama tetap berpedoman pada peraturan dan mempertimbangkan profesionalitas.
“Yang penting mereka memenuhi syarat, punya keahlian, pengalaman, dan integritas untuk menjalankan fungsi pengawasan rumah sakit,” paparnya.
Adapun susunan Dewan Pengawas RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan (2025-2030) terdiri atas, Ketua: Ahmad Muzaki, (Kepala BPKAD Kaltim)
Anggota:
drJaya Mualimin (Kadis Kesehatan Kaltim), Dr Fridawaty Rivai (Tenaga Ahli/Akademisi)
Sedangkan Dewan Pengawas RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda (2025-2030) meliputi: Ketua: Syahrir A. Pasinringi (Tenaga Ahli/ Akademisi)
Anggota: dr Ronny Setiawati (Dinas Kesehatan Kaltim), Asriwidowati Pradikta (Plt Anggaran BPKAD Kaltim).
Faisal berharap masyarakat tidak salah persepsi terhadap pengangkatan Devwan Pengawas ini.
“Tujuan utamanya adalah memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas layanan rumah sakit daerah. Semua dilakukan dengan dasar hukum dan pertimbangan profesional,” tegasnya. (*)