KaltimSamarinda

Hasil Penindakan Perda, 2.212 Botol Minuman Beralkohol Dimusnahkan Satpol PP Samarinda

Seputar Nusantara – Satpol PP Samarinda melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran Perda di Kota Tepian.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 710 botol minuman beralkohol berbagai merek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Putusan itu berasal dari perkara tindak pidana ringan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 15/..C(2025/BNSMR tanggal 18 September 2025 atas nama Kamarudin.

Jenis barang yang dimusnahkan antara lain empat kursi plastik, enam gitar, dua termos, dua sepeda, 30 payung, 30 kostum badut, 35 botol alkohol kadar 70 persen, serta 2.212 botol minuman beralkohol dengan kadar antara 4,7 persen hingga 50 persen.

“Pemusnahan ini bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol dan menekankan pentingnya pendidikan bagi generasi muda,” kata Saefuddin Zuhri, Wakil Wali Kota Samarinda.

Saefuddin Zuhri menyebut kegiatan pemusnahan juga bertujuan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

Dirinya juga mengapresiasi kerja sama Satpol PP dengan aparat penegak hukum yang terus mendukung penertiban pelanggaran Perda dan memastikan langkah ini akan terus dilanjutkan.

“Kita berharap masyarakat berperan serta menjaga lingkungan kota tetap kondusif,” tegasnya. (*)

Back to top button