
Seputar Nusantara – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2025 Pemkot Samarinda.
Andi Harun, Wali Kota Samarinda, menerima langsung LHP BPK Kaltim, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari komitmen BPK dalam mendorong tata kelola keuangan negara dan daerah yang transparan serta akuntabel.
Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006.
“Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, serta memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan,” kata Mochammad Suharyanto.
Dalam LHP tersebut, BPK memberikan sejumlah catatan kepada Pemkot Samarinda, khususnya terkait kepatuhan pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan daerah yang sah.
Andi Harun mengapresiasi BPK atas pemeriksaan yang profesional, objektif, dan independen. Ia menegaskan seluruh rekomendasi akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
“Catatan dan rekomendasi dari BPK menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Andi Harun.
Andi Harun juga menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Daerah, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), untuk segera berkoordinasi menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam waktu kurang dari 60 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyerahan LHP ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Pemkot Samarinda,” tegasnya. (*)