KaltimSamarinda

Bukan Pungli, Andi Harun Tegaskan Perwali 88/2025 Sumbangan Gotong Royong Sukarela dan Tanpa Paksaan

Seputar Nusantara – Pemkot Samarinda menyampaikan klarifikasi terkait Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di lingkungan pemerintah daerah.

Klarifikasi ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan publik terkait adanya potensi melegalkan pungutan liar (pungli) dampak dari perwali tersebut.

Andi Harun, Wali Kota Samarinda, meminta agar masyarakat tidak salah paham terkait Perwali 88/2025.

Dirinya menekankan Perwali 88/2025 tidak mengatur pungutan wajib dan tidak memuat unsur pemaksaan.

Tidak terdapat ketentuan pemotongan gaji atau penghasilan ASN maupun pegawai BUMD, serta tidak ada sanksi administratif, kepegawaian, maupun konsekuensi jabatan bagi pihak yang memilih tidak berpartisipasi.

Dengan demikian, Andi Harun menyebut Perwali 88/2025 tidak memenuhi unsur pungutan liar.

“Perlu saya tegaskan, tidak ada satu pasal pun dalam Perwali itu yang mengatur pemotongan gaji atau penghasilan ASN dan pegawai BUMD. Tidak ada sanksi, tidak ada konsekuensi jabatan, dan tidak ada kewajiban,” ungkap Andi Harun.

Menurutnya, program sumbangan gotong royong tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat.

“Setiap pihak diberikan kebebasan penuh untuk ikut atau tidak ikut tanpa konsekuensi apa pun,” jelasnya.

“Mekanisme surat pernyataan tidak bersedia dipastikan hanya sebagai instrumen administratif guna menjamin akuntabilitas dan memastikan partisipasi benar-benar berdasarkan kehendak bebas,” lanjutnya.

Pemkot Samarinda juga memastikan hak ASN tetap terlindungi, termasuk keutuhan gaji dan penghasilan, tanpa pengalihan kewajiban negara kepada individu.

Program ini bersifat komplementer dan tidak menggantikan kewajiban pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui APBD.

Selain itu, Perwali 88 Tahun 2025 bukan pengumpulan dana publik dan tidak termasuk dalam rezim Pengumpulan Uang dan Barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.

Pengaturan tersebut bersifat internal pemerintahan daerah dan ditujukan untuk memfasilitasi partisipasi sosial secara sukarela.

“Pemkot Samarinda berkomitmen menjalankan kebijakan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas, serta mencegah segala bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Back to top button