KaltimSamarinda

Permen ESDM 14/2025 Sosialisasi di Kaltim, Perusda hingga UMKM Berpeluang Kelola Sumur Tua Migas

Seputar Nusantara – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI membuka peluang bagi badan usaha milik daerah (BUMD/perusda), koperasi, dan pelaku UMKM untuk mengelola sumur tua minyak dan gas bumi (migas) di Kalimantan Timur.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Staf Khusus Menteri ESDM RI, Nanang Abdul Manaf, menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi payung hukum sekaligus pedoman teknis bagi calon mitra yang ingin terlibat dalam pengelolaan sumur tua migas.

“Peraturan ini menjadi referensi tata cara bagi mitra, baik KUD, BUMD, maupun UMKM, dalam mengajukan usulan pengelolaan sumur tua migas,” ujar Nanang.

Ia mengungkapkan, saat ini Kementerian ESDM bersama SKK Migas tengah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap sumur-sumur tua yang berpotensi untuk dikerjasamakan.

“Sumur-sumur itu akan didata, mulai dari jumlah, koordinat, lokasi, hingga penanggung jawabnya. Setelah disepakati, data tersebut akan dipaparkan kepada calon mitra,” jelasnya.

Setelah proses pendataan rampung, calon mitra dipersilakan mengajukan proposal pengelolaan.

Proposal tersebut nantinya akan dievaluasi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari pengalaman usaha, kondisi finansial, ketersediaan tenaga ahli, hingga kesiapan teknis.

Nanang menegaskan, mekanisme penunjukan mitra akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Mekanisme penunjukan mitra akan menyesuaikan kondisi lapangan. Jika jumlah sumur lebih banyak, pengelolaan bisa dilakukan secara langsung. Bila peminat melebihi ketersediaan sumur, seleksi akan diberlakukan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hasil produksi dari pengelolaan sumur tua tersebut tidak dapat diperdagangkan secara bebas.

“Seluruh hasil produksi wajib disalurkan ke K3S dan tidak boleh dijual ke pihak lain,” pungkasnya. (*)

Back to top button