BalikpapanEkonomiKaltim

Usai Sidak di Balikpapan, Disperindagkop UKM Kaltim Temukan Banyak Produk Tidak Sesuai Ketentuan

Seputar Nusantara – Pengawasan terpadu yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kaltim di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Balikpapan mengungkap berbagai pelanggaran perlindungan konsumen.

Tim menemukan produk pangan kedaluwarsa, barang tanpa label halal, hingga minyak goreng subsidi yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Temuan tersebut didapat dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di beberapa titik, termasuk kawasan Klandasan, Pasar Sepinggan, dan Pasar Baru Balikpapan.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Disperindagkop UKM Kaltim, M. Gozali Rahman, menyatakan sejumlah produk yang beredar tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Temuan ini tentu merugikan konsumen. Kami meminta para pedagang dan pengelola ritel menyesuaikan dengan aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Gozali.

Di salah satu toko di kawasan Klandasan, petugas mendapati produk kedaluwarsa, barang dengan izin PIRT yang sudah tidak berlaku, produk tanpa label halal, serta timbangan meja yang belum ditera.

Sementara di Pasar Sepinggan dan Pasar Baru Balikpapan, tim menemukan minyak goreng subsidi Minyak Kita dijual melebihi HET.

Tak hanya itu, pengawasan juga menemukan daging beku yang dipajang tanpa penanganan sesuai standar, beras tanpa pencantuman alamat produsen, serta timbangan yang belum dilakukan tera ulang.

Pada ritel modern, pelanggaran yang ditemukan antara lain gula repacking tanpa label, daging beku tanpa keterangan jenis, dan jajanan tanpa label halal.

Temuan paling serius terjadi di salah satu Rumah Potong Unggas (RPU) di Pasar Baru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, proses penyembelihan tidak dilakukan sesuai syariat Islam sehingga unggas yang dipotong dinyatakan tidak halal.

Gozali menegaskan pihaknya memberikan tenggat waktu bagi pelaku usaha untuk segera melakukan pembenahan.

“Kami memberikan waktu dua minggu kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan sesuai hasil temuan. Apabila tidak ditindaklanjuti, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia berharap pengawasan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

“Kami berharap masyarakat dapat berbelanja dengan aman dan nyaman menjelang HBKN, serta pelaku usaha semakin patuh terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan tertib niaga,” tegasnya. (*)

 

Back to top button