
Seputar Nusantara – Badan Amil Zakat Nasional Kalimantan Timur (Baznas Kaltim) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 untuk 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Penetapan ini disesuaikan dengan harga beras yang berlaku dan kualitas konsumsi masyarakat di masing-masing daerah.
Wakil Ketua II Baznas Kaltim, Abdurrahman AR, mengajak masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran.
“Zakat yang diberikan melalui lembaga resmi seperti Baznas, akan disalurkan sepenuhnya kepada masyarakat yang berhak, khususnya para mustahik,” kata Abdurrahman AR.
Menurutnya, pembayaran zakat melalui lembaga resmi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi umat dan mendukung berbagai program kemanusiaan di Bumi Mulawarman.
“Jika ingin mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera, maka para muzaki atau orang-orang yang memiliki kemampuan harta harus memiliki kepedulian tinggi untuk menunaikan zakat,” ujarnya.
Rincian Kadar Zakat Fitrah 2026 di Kaltim
Secara umum, zakat fitrah setara dengan 2,5–3 kilogram beras atau sekitar 3,5 liter. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya mengikuti harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Berikut rincian yang telah ditetapkan:
1. Samarinda: Rp70.000 (tertinggi), Rp60.000 (sedang), Rp50.000 (terendah) – 2,75 kg beras
2. Balikpapan: Rp54.000, Rp48.000, Rp42.000 – 3 kg beras
3. Bontang: Rp68.400, Rp64.600, Rp58.900 – 2,5 kg beras
4. Kutai Kartanegara: Rp68.000, Rp49.000, Rp38.000 – 2,7 kg beras
5. Kutai Timur: Rp50.000, Rp45.000, Rp40.000 – 2,5 kg beras
6. Kutai Barat: Rp73.500, Rp70.000, Rp66.500 – 2,7–3 kg beras
7. Penajam Paser Utara: Rp45.000, Rp40.000, Rp35.000 – 2,5 kg beras
8. Paser: Rp72.200, Rp60.800, Rp49.400 – 3 kg beras
9. Berau: Rp50.000, Rp42.000, Rp35.000 – 2,5 kg beras
10. Mahakam Ulu: Rp75.000, Rp65.000, Rp55.000 – 2,7 kg beras
Perbedaan nominal ini disebabkan variasi harga beras di tiap wilayah.
Abdurrahman menegaskan, nilai zakat harus disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi masing-masing individu.
“Jika beras yang kita konsumsi harganya Rp70.000 per kilogram, maka zakat yang dikeluarkan juga harus menyesuaikan kualitas konsumsi tersebut. Jangan sampai kita mengonsumsi beras kualitas terbaik, tetapi zakat yang kita tunaikan justru lebih rendah,” jelasnya.
Baznas Kaltim berharap umat Islam yang mampu dapat menunaikan kewajiban zakat, khususnya di bulan suci Ramadan, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
“Kepedulian ini sangat penting, terlebih di bulan suci Ramadan. Semoga kita semua terpanggil untuk berbagi dan membantu para mustahik,” tegasnya. (*)