
Seputar Nusantara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi membatalkan pengadaan mobil dinas operasional Gubernur senilai Rp8,5 miliar.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta imbauan dari pemerintah pusat terkait penggunaan anggaran daerah.
Juru Bicara Pemprov Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan kendaraan tersebut belum pernah digunakan untuk aktivitas kedinasan sejak dilakukan serah terima.
“Memperhatikan aspirasi masyarakat serta imbauan dari pemerintah pusat dan para tokoh masyarakat, Bapak Gubernur mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan selama ini dan memerintahkan kepada PPK dan KPA untuk mengembalikan mobil tersebut,” ujar Faisal.
Mobil yang dimaksud adalah satu unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e warna putih, yang diadakan melalui Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim dalam APBD Perubahan 2025.
Kendaraan tersebut disediakan oleh CV Afisera Samarinda dengan nilai kontrak Rp8.499.936.000 dan telah dilakukan serah terima pada 20 November 2025.
Meski telah diserahterimakan, Faisal menjelaskan unit kendaraan hingga kini masih berada di Jakarta.
“Walaupun sudah diserahterimakan, unit mobil ini masih berada di Jakarta. Sesuai arahan Bapak Gubernur, KPA dan PPK telah melakukan koordinasi dengan penyedia. Pihak penyedia sangat memaklumi dan bersedia menerima pengembalian tersebut. Surat resmi juga telah dikirimkan pada hari Jumat kemarin,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah surat balasan diterima dari pihak penyedia, proses pengembalian kendaraan akan segera dilaksanakan sesuai mekanisme.
Berdasarkan ketentuan, dalam waktu 14 hari setelah mobil diterima kembali, penyedia wajib menyetorkan dana yang telah diterima ke kas daerah.
“Empat belas hari setelah menerima kembali mobil tersebut, penyedia berkewajiban menyetorkan kembali dana yang telah diterima sesuai harga mobil ke kas daerah,” tegas Faisal.
Pengadaan mobil dinas ini sebelumnya menjadi sorotan publik sejak dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025. Polemik berkembang di tengah masyarakat hingga akhirnya Pemprov memutuskan membatalkan pembelian.
Sementara itu, operasional Gubernur untuk sementara akan tetap menggunakan kendaraan dinas yang tersedia saat ini, meski kondisinya disebut sudah kurang optimal karena faktor usia dan intensitas pemakaian.
Di sisi lain, Direktur CV Afisera, Subhan, menyatakan pihaknya menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari komunikasi yang baik antara penyedia dan pemerintah daerah.
“Setelah menerima surat permintaan pengembalian pada 28 Februari, saya berkomunikasi dengan keluarga dan manajemen. Setelah dipertimbangkan, kami memutuskan menerima proses pengembalian. Tidak ada pihak yang dirugikan,” ungkap Subhan.
Ia menegaskan seluruh proses pengadaan sebelumnya telah berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Namun sebagai pelaku usaha lokal, pihaknya menghormati keputusan pemerintah daerah serta aspirasi masyarakat.
“Yang terpenting kita berpegang pada aturan dan norma. Selama mobil kembali dalam kondisi utuh, tidak ada masalah. Mobil ini bisa kami sewakan atau jual kembali,” paparnya.
Subhan juga memastikan, setelah seluruh administrasi rampung, dana pembelian akan segera dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan.
“Kita juga memastikan setelah seluruh administrasi pengembalian selesai, dana akan segera disetorkan kembali ke kas daerah sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Pemprov Kaltim berharap langkah ini dapat meredakan polemik yang berkembang dan menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mendengarkan aspirasi masyarakat terkait pengelolaan anggaran daerah. (*)