KaltimSamarinda

Pemprov Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Range Rover, Rp7,54 Miliar Kembali ke Kas Daerah

Seputar Nusantara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur memastikan dana pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim telah kembali ke kas daerah setelah kendaraan tersebut resmi dikembalikan kepada pihak penyedia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan proses pengembalian mobil dinas jenis Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e telah diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal.

Ia menjelaskan, penyerahan kendaraan tersebut dilakukan di Kantor Banhub Kaltim di Jakarta.

Mobil diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, kepada Direktur CV Afisera, Subhan, selaku pihak penyedia kendaraan.

Dalam proses pengadaan sebelumnya, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan dinas tersebut mencapai Rp8.499.936.000 atau sekitar Rp8,5 miliar.

Nilai itu terdiri dari harga kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 dan pajak sebesar Rp957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.

Faisal menambahkan, dana senilai Rp7.542.736.000 dari pihak penyedia telah dikembalikan dan masuk ke kas daerah pada 10 Maret 2026.

Pengembalian tersebut tercatat melalui Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara dengan nomor STS: 006/STS-UMUM/2026.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda untuk mengurus proses restitusi atau pengembalian pajak dari transaksi pengadaan kendaraan tersebut.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” jelas Faisal.

Untuk memastikan seluruh tahapan pengembalian berjalan sesuai aturan, pemerintah provinsi juga berkomunikasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Koordinasi ini dilakukan agar mekanisme pengembalian pengadaan tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku.

“Dengan selesainya proses pengembalian ini, Pemprov Kaltim memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)

 

Back to top button