
Seputar Nusantara – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan seluruh pegawai akan kembali menjalankan aktivitas kerja secara normal mulai Rabu, 25 Maret 2026, setelah berakhirnya masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.
Kepala Bagian Organisasi Setkot Samarinda, Dadi Herjuni, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran yang sejak awal sudah diketahui oleh seluruh perangkat daerah.
“Kami sudah ada edarannya, dan surat edaran ini sudah lama beredar sebagai jadwal kerja pegawai,” ujar Dadi Herjuni.
Dalam edaran tersebut, masa libur dan cuti bersama berlangsung sejak 18 hingga 24 Maret 2026, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
Setelah periode itu berakhir, tidak ada kebijakan tambahan seperti Work From Anywhere (WFA), sehingga seluruh pegawai diwajibkan kembali bekerja di kantor.
Dadi juga menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas pemerintah, meskipun selama masa libur terdapat penyesuaian jadwal operasional di sejumlah unit layanan.
Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor kecamatan, hingga kelurahan mengikuti ketentuan libur yang berlaku.
Namun, untuk layanan yang bersifat mendesak, instansi terkait tetap dapat membuka pelayanan secara terbatas.
“Namun untuk layanan yang bersifat mendesak atau strategis, instansi terkait dapat melakukan penyesuaian dengan membuka pelayanan terbatas,” jelasnya.
Pemkot Samarinda turut mengimbau masyarakat agar mengatur waktu pengurusan administrasi setelah masa libur usai guna menghindari kepadatan dan memperlancar proses layanan.
“Setelah masa libur berakhir, seluruh layanan akan kembali berjalan normal seperti biasa,” tegas Dadi. (*)