KaltimSamarinda

Investasi Properti di Samarinda Dikaji, Pemkot Tekankan Aspek Lingkungan dan Tata Ruang

Seputar Nusantara – Rencana investasi yang akan digarap PT Bumi Indah Eka Karsa di kawasan Jalan DI Panjaitan, Samarinda, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Samarinda.

Proyek tersebut mencakup pembangunan hotel, pusat perbelanjaan (mal), serta rumah sakit.

Dalam proses pemaparan yang dilakukan pihak investor bersama Pemkot Samarinda, sejumlah catatan penting langsung disampaikan, terutama terkait dampak lingkungan dan kesesuaian tata ruang.

Pemerintah meminta agar seluruh rencana pembangunan tidak hanya berorientasi komersial, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan ekologi.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa konsep yang diajukan masuk dalam kategori kawasan terpadu atau integrated urban ecosystem. Namun, menurutnya, konsep tersebut harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Kawasan tidak sekadar komersial, tetapi kawasan terpadu yang wajib tunduk pada regulasi ketat, termasuk RTRW, RDTR, dan ketentuan bangunan gedung,” ujar Andi Harun.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem perizinan yang kini berbasis digital tidak memberikan ruang toleransi terhadap pelanggaran aturan. Setiap ketidaksesuaian berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Selain aspek regulasi, Pemkot juga menyoroti persoalan teknis seperti lalu lintas, sistem drainase, hingga pengelolaan limbah. Hal ini dinilai penting untuk mencegah kemacetan serta dampak lingkungan di kemudian hari.

Lokasi proyek yang berada di kawasan rawan bencana turut menjadi perhatian.

Pemerintah meminta analisis aliran air dilakukan secara detail guna menghindari risiko banjir dan tekanan tambahan terhadap Sungai Talangsari.

Hasil evaluasi sementara menunjukkan adanya indikasi overkomersialisasi dalam rencana pembangunan.

Nilai Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang mencapai sekitar 73 persen, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang tinggi, serta minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dinilai melampaui batas kewajaran dan berpotensi mengganggu daya dukung lingkungan.

Tak hanya itu, rencana ketinggian bangunan hingga 176,5 meter juga dianggap berisiko melanggar ketentuan keselamatan penerbangan.

“Perencana tidak boleh hanya mengikuti keinginan pemilik proyek. Mereka harus patuh pada regulasi, memahami risiko, serta memperhitungkan dampak teknis dan lingkungan,” sebutnya.

Meski demikian, Pemkot Samarinda pada prinsipnya tetap membuka peluang investasi tersebut. Dukungan akan diberikan selama seluruh aspek perencanaan disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan prinsip keberlanjutan.

“Pembangunan kota tidak boleh mengorbankan keseimbangan ekologi dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, tim perencana diminta melakukan revisi menyeluruh terhadap dokumen proyek. Penyesuaian mencakup KDB, KLB, RTH, ketinggian bangunan, hingga kepatuhan terhadap seluruh regulasi sebelum proyek dapat dilanjutkan. (*)

 

Back to top button