
Seputar Nusantara – DPRD Kota Samarinda mengadakan audiensi terkait Raperda PPKK dengan Pengadilan Agama. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari masukan dan dukungan dari Pengadilan Agama terkait Raperda PPKK tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan Raperda PPKK merupakan regulasi yang sangat penting. Peraturan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.
“Berawal dari beberapa kasus-kasus dan laporan-laporan dari mitra kerja bahkan dari temuan di lapangan yang membuat kami harus ke Pengadilan Agama karena banyak yang tidak kami tahu, terkait regulasi dan keadaan di pengadilan sendiri seperti apa,” ungkap Sri Puji Astuti. (sn/ist/ihs)