
Seputar Nusantara – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra memimpin rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Ruang Rapat Paripurna.
Samri mengatakan akan memberatkan masyarakat jika terus memungut iuran limbah cair rumah tangga. Begitu juga dengan retribusi tempat ibadah, yang menurutnya harus dihapuskan seiring dengan retribusi ambulans.
“Sebaiknya ya cari hal yang lebih potensial untuk pajak, karena rakyat sudah banyak dibebani pajak lain,” tegasnya. (sn/ist/ihs)