
Seputar Nusantara – DPRD Samarinda gelar paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pada Senin (24/7/2023) kemarin.
Dalam paripurna itu, Abdul Khairin resmi menggantikan posisi Nursobah sebagai Anggota DPRD Samarinda.
“Silih berganti jabatan itu hal yang biasa di DPRD. Kami hanya menjalankan perintah partai dan keputusan Gubernur Nomor 100.1.4.2 Tahun 2023 tentang PAW. Jadi kami menjalankan SK Gubernur,” kata Sani Bin Husein, Ketua Fraksi PKS DPRD Samarinda.
Meski telah berganti, PKS masih memberikan kesempatan kepada Nursobah untuk melakukan pembelaan diri di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Meski begitu, proses PAW telah dilaksanakan sesuai aturan prosedur yang berlaku.
“Sebelumnya kami sudah memberikan kesempatan untuk Nursobah mengambil semua haknya. Termasuk hak membela diri di pengadilan sampai tingkat tertinggi. Masalah menang dan kalah, itu adalah hal yang lumrah,” jelasnya.
Sani Bin Husain mengucapkan terima kasihnya atas pengabdiannya bersama PKS, terutama mengabdi untuk rakyat Samarinda.
“Semoga pak Nursobah terus melanjutkan karyanya dan terimakasih atas semua jasa dan perjuangannya selama ini. Itu kami hargai. Semoga di tempat yang baru bisa sukses,” tegasnya. (*)