Puluhan Remaja Menikah dengan Dispensasi di Samarinda

Seputar Nusantara – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda mengungkapkan, masih ada puluhan remaja di Samarinda yang menikah di bawah usia yang ditetapkan.
Pernikahan tersebut terjadi lantaran para remaja tersebut mengantongi dispensasi yang dikeluarkan Pengadilan Agama.
“Memang prosedur kami demikian. Harus ada dispensasi dari pengadilan. Kalau tidak ada kami tidak mau menikahkan,” kata Kasi Binmas Kemanag Samarinda, Ikhwan Saputera.
Sepanjang 2022, ada 521 pernikahan yang terjadi pada remaja dengan rentang usia mulai 13 hingga 19 tahun. Data tersebut diperoleh dari 10 kecamatan yang ada di Samarinda.
Sementara di 2023 ini, sudah ada 6 pernikahan dengan dispensasi untuk remaja laki-laki, dan 24 dipensasi pernikahan untuk remaja perempuan.
Dijelaskannya, dalam dispensasi pernikahan biasanya disebutkan alasan yang mendasari disetujuinya pernikahan tersebuut.
“Memang alasannya beragam. Ada yang karena keadaan, keinginan sendiri maupun situasi terpaksa,” sambungnya.
Pihaknya mengimbau agar sebisa mungkin masyarakat menghindari terjadinya pernikahan rejama di bawah umur. (*)