Komisi III DPRD Samarinda Minta Pemerintah Perkuat Regulasi Penghijauan Karang Mumus

Komisi III DPRD Samarinda menyarankan pemerintah untuk memperkuat regulasi. Hal ini terkait rencana Pemerintah Kota Samarinda yang mencanangkan penghijauan bantaran Sungai Karang Mumus pasca normalisasi.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya, menyebutkan bahwa regulasi ini bertujuan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak bantaran sungai tersebut.
“Harus ada peraturan baik Perda atau Perwali untuk memperkuat langkah pemerintah ini, tidak cukup sebatas tindakan,” ujar Angkasa.
Penghijauan ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) bagi penduduk Kota Samarinda. Angkasa melihat normalisasi sungai yang dilakukan adalah pengembalian fungsi bantaran sungai seperti sedia kala.
“Perlu diperkuat dengan regulasi. Ketika regulasi diterbitkan, maka harus tegas menyikapi masyarakat karena ini untuk kepentingan orang banyak,” tutup Angkasa.