Komisi IV DPRD Samarinda Dukung Layanan Doctor On Call

Komisi IV DPRD Samarinda meminta layanan doctor on call ditunjang dengan sarana dan prasarana yang lengkap. Di samping layanan jarak jauh via telepon, infrastruktur kesehatan akan digunakan untuk menangani pasien dari layanan tersebut.
Terdapat 10 kasus kegawatdaruratan yang akan diakomodasi oleh layanan doctor on call. Sri Puji Astuti selaku Ketua Komisi IV DPRD Samarinda menyebutkan alat-alat yang digunakan haruslah layak guna menunjang kesiapan penanganan.
“Sarana prasarana seperti ambulans yang sudah tidak layak harus diganti meskipun secara bertahap di semua kecamatan. Pemkot dapat memanfaatkan 10 puskesmas rawat inap untuk station ners nya,” jelas Puji.
Sosialisasi layanan kesehatan ini dinilai penting lantaran masyarakat perlu mengetahui standar penyakit seperti apa yang termasuk dalam keadaan darurat.
“Karena yang ditangani adalah keadaan darurat, masyarakat perlu tahu darurat dalam kedokteran itu seperti apa, agar pemahaman tentang hal tersebut sama,” tutupnya.
Dinas Kesehatan Kota Samarinda sebelumnya telah menetapkan kriteria penanganan yang diprioritaskan dalam doctor on call diantaranya adalah perdarahan berat, patah tulang terbuka, hilang kesadaran, sesak napas berat, kejang, cedera kepala berat, nyeri dada hebat, dehidrasi berat, sumbatan jalan napas, dan henti napas.