Kaltim

Ketua Pansus III Limbah B3 DPRD Samarinda Harapkan Pengelolaan Limbah Dapat Menjadi Raperda

Pada Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Panitia Khusus III DPRD Samarinda Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mempresentasikan hasil kerjanya.

Klasifikasi yang mencakup jenis limbah ini antara lain jenis limbah, limbah B3 yang tidak dapat diperoleh kembali, limbah yang dapat diperoleh kembali, dan limbah yang habis masa pakainya.

Selanjutnya akan diteruskan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk pembahasan lebih lanjut. Samri Shaputra, ketua pansus limbah B3, menyarankan perlunya peraturan daerah tentang pengelolaan limbah B3.

“Mengapa kita perlu mengelola limbah B3 ini, karena jelas akan berdampak negatif terhadap lingkungan jika tidak dikelola dengan baik, maka potensi PAD yang sangat besar dari pengelolaan zat tersebut. Limbah B3 ini,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa beberapa perusahaan atau rumah sakit harus mengeluarkan biaya Rp 500 juta setiap kali melakukan proses pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah ini dapat dikelola langsung oleh Pemkot Samarinda, tentunya PAD Samarinda akan bertambah dan menarik lebih banyak karya penelitian.

“Selama ini biaya yang mereka (perusahaan) keluarkan untuk pengelolaan sampah sudah beralih ke pihak swasta di luar daerah, mungkin dengan ini Pemkot bisa membuat usaha baru untuk pengelolaan sampah B3, juga akan menciptakan lapangan pekerjaan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button