Pemprov Kaltim akan Surati Pemerintah Pusat Soal Tarif Angkutan Online

Seputar Nusantara – Pemprov Kaltim telah melakukan penyesuaian tarif untuk angkutan online jenis roda empat (R4). Sementara penyesuaian tarif untuk angkutan R2 hingga saat ini belum bisa dilakukan.
Pasalnya menurut keterangan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto, melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Endang Suherlan penetapan tarif untuk R2 masih jadi kewenangan pusat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tak akan tinggal diam melihat situasi yang terjadi di daerah. Karena itu pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk merespons hal tersebut.
“Salah satunya mengirim surat kepada kementerian-kementerian terkait, yang berhubungan dengan penetapan tarif penumpang angkutan online ini,” jelasnya.
Sejauh ini, sudah ada dua kementerian yang dikirimi surat oleh Pemprov Kaltim. Kedua kementerian tersebut adalah adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian KOmunikasi dan Informastika (Kemenkonminfo).
Endang menjelaskan, surat untuk Kemenkominfo diperuntukkan guna membahas fitur layanan promosi yang kerap disediakan penyedia jasa layanan melalui aplikasi-aplikasi mereka.
“Jadi sembari menunggu, kami lakukan penyesuaian untuk R4 dulu. Hany aitu yang bisa kami lakukan sejauh ini,” sambungnya.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa belum semua penyedia jasa layanan angkutan online R4 sudah memebrlakukan penyesuaian tarif yang dilakukan pihaknya. Menurut penuturannya, masih ada beberapa aplikasi yang memberikan tarif yang lebih rendah.
“Misalnya Maxim, tarifnya masih di bawah tarif yang sudah ditetapkan. Perbedaan tarif ini didasari sistem manajemen pusat aplikasi ojol tersebut,” pungkasnya. (*)