Didemo Ojol, Pemprov Kaltim Putuskan Tarif Angkutan Online

Seputar Nusantara – Pemprov Kaltim akhirnya menetapkan keputusan tarif angkutan untuk angkutan online. Penetapan penyesuaian tarif ini termaktub dalam penyesuaian tarif untuk angkutan online yang ada di Kaltim.
Penetapan tersebut terttuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor : 1000.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kaltim.
Selain menetapkan penyesuaian tarif, pemerintah juga melakukan penghapusan fitur promosi layanan harga.
Kepala Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto, melalui Kabis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Endang Suherlan menjelaskan ada dua beleid berbeda yang dikeluarkan untuk dua ketetapan tersebut.
“Untuk penghapusan layanan promo termaktub dalam Surat Wakil Gubernur Kaltim Nomor : 500.11.8/1.4309/DISHUB terkait perihal Penghapusan Fitur Layanan Program Promosi,” terangnya.
Endang menegaskan, kedua beleid yang dikeluarkan pihaknya tersebut sudah dibahas bersama, dan disosialisasikan ke para driver.
Bukan hanya ke driver atau mitra perusahaan penyedia jasa angkutan online, pihaknya juga sudah membahas persoalan tersebut bersama dengan aplikator atas para pengusaha angkutan online.
Dilanjutkannya, penetapan tarif tersebut untuk sementara ini hanya berlaku bagi angkutan online jenis kendaraan Roda EMpat (R4). Karena untuk tarif angkutan online dengan jenis kendaraan roda dua masih dalam wewenangn pemerintah pusat.
“Sekarang tarif yang sudah berlaku di beberapa aplikasi sepert Maxim itu Rp 4.700 , lalu Gojek Rp6.000 untuk paket reguler dan Rp 5.500 untuk paket hemat, kemudian Grab Rp 5.250 untuk paket hemat dan grab Rp 6.000 untuk paket reguler,” tutupnya. (*)