Kaltim

DPRD Kaltim Tegaskan Lubang Tambang Wajib Direklamasi, Kecuali Ada Permintaan Warga Peruntukan Air Bersih dan Budidaya Ikan

Seputar Nusantara – Muhammad Udin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, mensiyalir banyak perusahaan tambang tidak melakukan kewajiban reklamasi.

Dirinya menekankan kepada Pemprov Kaltim, untuk memastikan perusahaan tambang menjalankan kewajiban reklamasi pasca tambang.

Meski begitu, dirinya menilai lubang tambang diperkenankan tidak ditutup dengan syarat ada permintaan warga untuk keperluan budaya ikan atau kebutuhan air bersih.

“Lubang tambang itu harus ditutup, kecuali ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkannya ke budidaya ikan atau air bersih,” kata Udin, Kamis (26/10/2023).

“Tapi itu harus ada perubahan dokumen dan pengawasan yang ketat,” lanjutnya.

Menurutnya, beberapa daerah di Kaltim memanfaatkan lubang pasca tambang sebagai sumber air bersih untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Namun menurutnya hal itu tak dapat terus-terusan digunakan, melainkan perlu mencari solusi lain atas persoalan air bersih disekitar permukiman.

“Kita tidak bisa bergantung terus pada void untuk air bersih. Harus mencari alternatif lain, seperti membangun embung atau sumur bor. Perusahaan juga harus menjaga kualitas air di void itu agar tidak tercemar atau terkontaminasi,” tegasnya.

Dalam pengawasan tersebut menurutnya tak hanya mengharapkan perhatian pemerintah saja, melainkan hal ini sudah menjadi kewajiban bersama untuk saling menjaga kelestarian alam.

Udin meminta agar masyarakat Kaltim juga dapat bersama memperhatikan apabila di sekitar lingkungannya terdapat aktivitas tambang namun ditinggalkan begitu saja.

“Kita juga memerlukan peran masyarakat, silahkan laporkan saja apabila ada aktivitas tambang yang ditinggalkan begitu saja,” pungkasnya. (adv)

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button