Kaltim

Baharuddin Demmu Soroti Banyaknya Baliho Parpol Sudah Berhamburan Sebelum Kampanye

Seputar Nusantara – KPU menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Meski masa kampanye belum dimulai, nyatakan spanduk dan baliho bernada politik sudah berhamburan di lapangan.

Kondisi ini pun disoroti, Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim.

Demmu menyebut KPU dan Bawaslu agar bekerja mengikuti aturan. Kalau memang pemasangan baliho dan alat peraga politik belum dibolehkan karena belum memasuki masa kampanye, sebaiknya baliho dan spanduk politik ditertibkan bersama Satpol PP di masing-masing kabupaten/kota.

“Kami berharap teman-teman Bawaslu dan KPU itu bekerja sesuai aturan,” Rabu (8/11/2023).

Demmu menegaskan jika ditemukan ada yang melanggar aturan, Bawaslu didorong tidak pandang bulu.

“Persoalannya kalau pemerintah kotanya ndak mau, ya pemkotnya yang melanggar kalau begitu. Itu harus disentil, KPU dan Bawaslu harus bersuara. Itu ada pembedaan namanya,” tegasnya.

“Kalau ada edaran dari Bawaslu, karena memang itu menjadi kewajiban dan tugas fungsi mereka dalam rangka pengawasan pelaksanaan pemilu ini, maka itu harus ditaati,” pungkasnya. (adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button