KaltimSamarinda

Pemkot Samarinda Lakukan Penataan Bagi Pegawai Non-ASN

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan hasil agenda rapat penataan tenaga Non-ASN di Kota Samarinda yang dilaksanakan di Balai Kota Samarinda.

Ia menuturkan bahwa, hasilnya sesuai dengan keputusan pemerintah pusat dan penataan yang dilakukan oleh Kementerian PAN-RB. Terdapat tiga skenario yang mungkin terjadi ke depan terkait penataan tenaga honorer.

“Pertama, berdasarkan keputusan MENPAN-RB 648 tahun 2023 (PPPK), bahwa tenaga honorer akan divalidasi, diverifikasi, kemudian diusulkan menjadi CPNS dengan kuota 80 persen,” tuturnya pada Jum’at, (2/2/2024) malam.

Skema kedua melibatkan pengangkatan langsung, dengan data tenaga honorer yang diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sementara skema ketiga melibatkan pengukuran kinerja, namun semua ini masih belum final karena penataan akan berlangsung hingga Desember 2024,” jelasnya.

Ia telah memberikan arahan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Organisasi, dan Asisten 3 agar tidak ada pegawai Non-ASN di Kota Samarinda yang menjadi korban dari kebijakan baru tersebut.

“Kita akan menyesuaikan dengan sistem dan skema baru agar tidak bertentangan, namun tetap mengakomodir semua pegawai Non-ASN di Kota Samarinda,” sampainya.

Kemudian terkait posisi Pegawai Pemerintah Non-ASN, sedang dilakukan analisis jabatan (Anjab) dan Arsip Data Komputer (ADK). Saat ini masih akan dilihat formasi untuk tenaga administrasi, tenaga teknis, dan non-teknis di seluruh OPD.

“Tim yang telah dibentuk selama satu minggu terakhir bekerja untuk upaya pemenuhan OPD yang memerlukan pegawai Non-ASN. Dari ratusan yang diusulkan, hanya 97 orang yang dapat diloloskan hari ini,” paparnya.

Pegawai yang diterima tersebut diantaranya, terdapat 35 orang untuk Disdag, 5 dokter, 2 tenaga perawat, 20 orang Satpol PP, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan total tersebut.

“Kami menyatakan dapat menerima karena sesuai dengan ketentuan peraturan dan tidak bertentangan dengan arahan serta desain penataan tenaga Non-ASN dari KEMENPAN-RB,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button