
SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Pemkot Samarinda menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kaltim pada Senin (4/3/2024) lalu.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun kepada Kepala BPK RI Kaltim, Agus Priyono dalam agenda Penyampaian LKPD se-Kaltim.
“Kegiatannya adalah penyerahan laporan keuangan daerah pemerintah kota Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK sebagaimana ketentuan surat perundang-undangan,” tutur Andi Harun.
“Kita tunggu hasilnya, tetapi kami telah berusaha menyajikan laporan seobyektif mungkin, dan se-transparan mungkin sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” sambungnya.
Ia menjelaskan, batas waktu pemeriksaan akan berlangsung selama tiga bulan. Proses pemeriksaan saat ini tengah berlangsung.
Selanjutnya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono menyampaikan, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan kabupaten kota yang telah menyelesaikan penyusunan LKPD ke BPK Kaltim.
“Sehingga hari ini telah diserahkan, dan memang batas akhirnya ada pada tanggal 31 Maret 2024 mendatang, tetapi di tanggal 4 Maret ini, 10 pemerintah daerah sudah bisa menyerahkan laporan tersebut,” terang Agus.
Ia mengakui, dalam penyusunan LKPD tersebut tentu pemerintah di tiap-tiap kabupaten kota se-Kaltim pasti menemukan kendala.
“Itu pasti masih dalam proses, dan Alhamdulillah semua bisa selesai dan memang menyisakan 1 kabupaten yang belum menyerah yaitu Kabupaten Paser, karena masih menyelesaikan sedikit persoalan. Mudah-mudahan dalam waktu satu dua hari Kabupaten Paser bisa menyelesaikan dan menyerahkan laporan tersebut ke kami,” harapnya.
Ia menjelaskan, laporan keuangan merupakan kewajiban pemerintah daerah dan itu harus disampaikan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan LKPD paling lambat 3 bulan sebelum tahun berakhir, jadi sekarang laporan keuangan telah diterima dan ini menjadi tugas kami untuk segera melaksanakan pemeriksaan selama 2 bulan,” jelasnya.
Dalam mempersiapkan hal tersebut, dalam dua hari Tim BPK Kaltim akan berkoordinasi guna melakukan pemeriksaan lanjutkan LKPD.
“Tentunya kurang lebih 30 hari, jadi mudah-mudahan sebelum cuti lebaran pemeriksaan tersebut sudah selesai, sehingga kami tidak lagi mengganggu pelaksanaan perayaan idul fitri mendatang,” pungkasnya.