DPRD Samarinda Bakal Usulkan Perda Pengelolaan TPU Kecamatan

Seputarnusantara.net – Ada beberapa tempat di Samarinda yang terlarang untuk pemakaman umum. Pemakaman Umum (TPU) saat ini juga sudah memenuhi kapasitas. Ambil contoh pemakaman Muslim di Jalan Abul Hasan. Deni Hakim Anwar, sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, menambahkan pihaknya telah berupaya memastikan setiap kecamatan di Samarinda memiliki kuburan agar tidak membebani satu lokasi.
“Makanya kita ingin buat perdanya karena lahan ini sangat penting. Kita ingin setiap kecamatan itu ada lahan yang sangat luas dan khusus TPU,” kata Deni.
Namun, tidak hanya umat Islam yang memanfaatkan tanah tersebut. Meskipun demikian, untuk semua entitas agama.
“Makanya tiap kecamatan harus ada lahan khusus untuk TPU agar semua agama dikuburkan di sana. Bisa dikarakan seperti makam di Serayu. Intinya akan kami godok perdanya supaya menjadi payung hukum dan acuan untuk bisa mewujudkan ini semua,” ujarnya.
Untuk dibahas tahun ini, Deni juga memastikan Komisi IV akan menyerahkan Perda tentang Pengelolaan TPU ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).