Komisi IV DPRD Samarinda Berharap Perda Perlindungan Anak Dapat Direalisasikan dengan Baik

Joko Wiranto, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, turut buka suara soal Perubahan Perda Perlindungan Anak. Perda revisi atas Perda Nomor 10 Tahun 2013 ini mengalami penambahan dalam beberapa poin. Kini Ranperda tersebut telah memasuki tahap pembahasan setelah disusun selama 38 hari dan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Melihat kondisi saat ini bahwa banyak anak yang terlibat dalam aktivitas mengamen dan beberapa aktivitas tidak tertib lainnya, Joko berharap Perda ini dapat diimplementasikan dengan baik.
“Walaupun sudah sah, kalau tidak dijalankan percuma. Tidak ada dampaknya. Di simpang 4 terpasang baliho ‘siapa yang memberi, dapat sanksi’, namun tidak ada realisasinya. Mungkin tidak jalan sampai sekarang,” pungkasnya.