Samarinda

Komisi IV DPRD Samarinda Susun Ranperda Baru Mengatur Mengenai Pengelolaan Zakat 

Seputarnusantara.net – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat tidak lagi relevan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Perda yang hanya mengatur tentang pembentukan Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) ini pada hakikatnya tidak mengatur mengenai pengelolaan zakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi IV DPRD Samarinda melakukan hearing bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menggodok Ranperda baru mengenai pengelolaan zakat.

“Ternyata begitu kita buka Perdanya lebih dalam, Perda ini khusus untuk pembentukan Bazda. Jadi memang perlu untuk membuat Raperda baru untuk pengelolaan zakat,” tuturnya.

Puji berharap adanya Perda tersebut dapat memberi kepastian akan sistem pengelolaan zakat di masa mendatang. Pasalnya, Puji mengungkap banyak pengumpul zakat di Samarinda tidak melapor.

“Dengan adanya Perda atau Perwali, nanti bisa menghimpun dana yang jelas, regulasinya jelas, penarikannya jelas, dan penyalurannya juga jelas,” terangnya.

Selain itu, pengaturan yang lebih sistematis ini juga akan membantu pemerintah dalam mengatur penyaluran zakat kepada pihak-pihak yang berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button