DPRD Samarinda Tegaskan Pemkot Untuk Tegakkan Perda

Seputar Nusantara – Eksploitasi anak saat ini diketahui masih menjadi permasalahan sosial di Samarinda, Kalimantan Timur. Meski menyandang predikat kota layak anak hal tersebut tidak memberikan perbedaan apapun.
Padahal, Samarinda memiliki aturan jelas mengenai hal tersebut, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan atau Anjal dan Gelandangan Pengemis atau Gepeng. Pun tercantum dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak yang masih proses revisi.
Ahmat Sopian yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Samarinda menyampaikan bahwa keberadaan anjal dan gepeng itu membuktikan masih ada oknum yang mengeksploitasi tenaga kerja di bawah umur.
Akibat dari anjal dan gepeng itu pun kerap menjadi faktor yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan pengguna jalan raya. Selain itu, anak-anak yang dieksploitasi pun menjadi tidak terlindungi.
“Keberadaan mereka itu selain di lampu merah selain mengganggu pengguna jalan juga mengancam keselamatan mereka sendiri hingga memicu kecelakaan lalu lintas,” kata Ahmat.
Ia kemudian menyatakan agar instansi penegak Perda seperti Satpol PP Kota Samarinda, perlu memperketat pengawasan terhadap keberadaan anjal dan gepeng. Terlebih saat ini jenis mereka beragam ada yang menggunakan kostum badut hingga mengamen di perempatan jalan.
Ahmat Sopian sangat mengharapkan agar hal-hal yang berkaitan dengan anjal dan gepeng ditertibkan sehingga KLA di Samarinda bisa terwujud secara komprehensif. Hingga 2022, Kota Samarinda berada dalam Kategori Madya KLA dengan nilai 653,70.
Keberhasilan KLA sendiri ditentukan 24 indikator yang dikelompokkan ke dalam lima klaster.
Klaster pertama adalah hak sipil dan kebebasan. Klaster kedua adalah lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Klaster ketiga adalah kesehatan dasar dan kesejahteraan.Klaster keempat berkaitan dengan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan kebudayaan. Klaster kelima adalah perlindungan khusus. (ist/jw-kk)