DPRD dan Pemkot Samarinda Bakal Revisi Perda Larangan Minuman Keras

Seputar Nusantara – Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol di Wilayah Samarinda bakal direvisi. Ketua Komisi I DPRD Samarinda,
Joha Fajal menyebut pihaknya di DPRD dan Pemkot Samarinda sudah melakukan beberapa pertemuan untuk membahas revisi perda tersebut.
Meski begitu, diakuinya masih diperlukan sejumlah pertemuan untuk menindaklanjuti pembahasan tersebut. Khususnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang berkaitan dengan urusan tersebut.
“Draftnya sudah beberapa kali dibahas. Sebenarnya tinggal menunggu rilisnya saja. Kami akan melakukan pembahasan final,” beber Joha.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Muhammad Fachri Ansari menerangkan alur pengawasan izin edar dan pendistribusian minuman beralkohol di Kota Tepian.
Salah satunya dengan mengecek stiker yang terteran di botol miras tersebut, untuk memastikan golongan miras dari tingkat distributor yang ada di Samarinda.
“Jadi untuk tahu jumlah peredaran miras di Samarinda memang menggunakan stiker yang tertempel di botol,” terang Fachri.
Stiker tersebut diperoleh setelah distributor mengajukan ke pihak terkait, sebelum akhirnya mengedarkan miras ke para pelaku usaha. Distributor dijelaskannya, harus memenuhi syarat pelaporan pendistribusian miras yang dilakukan sebelumnya.
“Kemana saja miras tersebut beredar akan diketahui. Kami akan sesuaikan dengan jumlah stiker yang sudah kami keluarkan,” pungkasnya. (adv)