DPRD Samarinda Sarankan Karyawan yang Upahnya Belum Dibayar Ajukan Surat Resmi

Seputar Nusantara – Sejumlah eks karyawan di salah satu Rumah Sakit (RS) di Samarinda mengadukan adanya dugaan pelanggaran upah yang dilakukan manajemen RS.
Para mantan karyawan tersebut mengaku belum memperoleh hak mereka sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menyarankan agar para mantan karyawan bisa mengajukan laporan resmi. Dengan demikian, barulah pihaknya bisa menindaklanjuti aduan yang disampaikan tersebut.
“Melapor dulu ke dinas terkait, nanti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Namun ia menyebut, sebelum mengambil langkah lebih lanjut, pihaknya akan melakukan upaya-upaya persuasive. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran masalah yang sedang dihadapi warga Samarinda.
Ia memahami benar, bahwa upah yang tak dibayar sesuai dengan aturan tentu merugikan para pekerja, dan hal itu menurutnya memang harus diusut tuntas.
Deni juga sempat menyinggung soal regulasi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurutnya, dalam ketentuan nomor 7 disebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.
“THR saja diatur pembayarannya. Kalau sampai gaji tidak dibayarkan sesuai dengan aturan, maunya apa?” pungkasnya. (adv)