Joha Fajal Minta Ketua LPM Yang Rangkap Jabatan Segera Diganti

Seputar Nusantara – DPRD Samarinda menepukan persoalan dari pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang diindikasi rangkap jabatan.
Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, memaparkan ada indikasi Ketua LPM juga rangkap jabatan menjadi ketua RT hingga anggota partai politik (parpol).
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) dan pemerintah kelurahan diminta agar bisa mengulang proses pemilihan Ketua LPM.
Joha Fajal menegaskan, jika hal ini dibiarkan, maka dikhawatirkan menimbulkan masalah baru dan berdampak pada program yang telah berjalan.
Apalagi, kata dia, kondisi sekarang menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024.
“Padahal di setiap pemilihan ketua LPM, kecamatan dan kelurahan itu pasti ada. Tapi mengapa baru sekarang dipermasalahkan setelah sudah menjalankan berbagai kegiatan,” kata Joha.
Politikus Partai Nasional Demokrasi (NasDem) ini mengaku Komisi I telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinsos PM, Sekretariat Kota Samarinda dan LPM sebelum persoalan ini terjadi.
Di mana, hasilnya telah disepakati agar ketua LPM yang terpilih untuk menyelesaikan tanggung jawab mereka selama satu tahun terlebih dahulu.
“Harusnya itu suruh saja dia memilih salah satu saja, antara jadi Ketua LPM atau RT. Kenapa harus melakukan pemilihan lagi,” tegasnya.
Joha mengatakan, pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2019 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan masih ada poin di dalamnya yang harus direvisi.
Karenanya, berdasarkan kesepakatan tersebut ia meminta agar ketua LPM kelurahan yang saat ini tetap melanjutkan tugasnya, hingga revisi perda tersebut selesai. “Komisi I juga akan mengkaji usulan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai mitra pemerintah, ia berharap Pemerintah Kota Samarinda dapat mendengar usulan pihaknya. “Kita sudah bersama sepakat saat itu, harusnya keputusan itu yang jadi pertimbangan bagi kelurahan. Jangan ada permasalahan lagi di belakang,” tutupnya.(adv)