DPRD Samarinda Dorong Daerah Lakukan Penguatan Perda Bantuan Hukum

Seputar Nusantara – DPRD Samarinda melakukan penguatan perda tentang pemberian kepastian hukum kepada masyarakat.
Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, mengatakan regulasi ini diharapkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum dapat ditingkatkan secara efektif.
Joni menyebut perbedaan pokok antara perda mengenai bantuan hukum dengan program serupa di tingkat nasional, terutama terkait sumber dana.
Sementara program nasional dijamin oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Perda bantuan hukum di Samarinda bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penting untuk dicatat bahwa rujukan Perda harus mencakup wilayah di luar Samarinda dan Kalimantan Timur. Efektivitas Perda tidak hanya berlaku secara lokal,” kata Joni, Jumat (17/11/2023).
Joni menegaskan ranah perda mengenai bantuan hukum juga melibatkan pengadilan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta kejaksaan, dengan masing-masing memiliki standar dan kriteria yang berbeda.
Selain itu, ia mengkritisi implementasi Perda terkait pemberian bantuan hukum yang belum optimal.
Oleh karena itu, di Komisi I, mereka berencana untuk mengalihkan koordinasi bantuan hukum dari bagian hukum kota ke Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol).
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa bantuan hukum dapat diimplementasikan secara efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Dengan memfokuskan peran Kesbangpol dalam mengoordinasikan upaya bantuan hukum di kota, kami berharap dapat memberikan dampak positif yang lebih besar,” tegasnya. (adv)