Samarinda

Komisi I DPRD Kota Samarinda Soroti Maraknya Penjual Miras Ilegal di Kota Tepian

Memasuki bulan suci Ramadan, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun sampaikan agar pihak Satpol PP Samarinda rutin menggelar razia cipta kondisi untuk menekan peredaran miras di kota Samarinda.

“Siapa pemasoknya, apa sudah sesuai atau belum, kalau tidak daerah akan dirugikan,” kata Afif saat diwawancara awak media Selasa, 22 Maret 2022.

Kepala Bidang Perundang Undangan Satpol PP Samarinda Herry Hardany menjelaskan bahwa hasil razia yang dilakukan para petugas mendapati adanya peredaran miras di kafe Jalan Juanda yang jumlahnya mencapai 69 botol dengan kadar alkohol rata-rata 20-45 persen dengan status import.

“Dari informasi intelijen Satpol PP Kota Samarinda ada yang menjual miras dan benar saat dihampiri kami mendapatkan 69 minum beralkohol bertipe C,” ujar Herry

Afif  berharap Satpol PP Samarinda cepat bertindak menelusuri pihak pemasok miras tersebut, termasuk dengan izin kafe dimaksud.

“Kalau pemilik kafe tidak bisa menunjukkan izin edarnya, perlu dievaluasi kalau perlu cabut izin operasionalnya, kalau pun ada, jangan-jangan cafe nya juga tidak berizin,” ujar Afif.

Afif juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Satpol PP yang berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) diduga ilegal dari sebuah kafe di jalan Juanda saat menggelar razia rutin pada Jumat, 18 Maret 2022 lalu.

“Saya harap Satpol PP sudah bisa menertibkan semuanya, agar masyarakat yang menjalankan ibadah tidak terganggu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button