Komisi I DPRD Samarinda Matangkan Raperda Izin Rumah Kost, Hotel Melati, dan Guest House

Seputar Nusantara – Komisi I DPRD Samarinda melakukan pematangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) izin rumah kost, hotel melati, dan guest house di Kota Tepian.
Pematangan raperda ini dilakukan DPRD usai melakukan tinjauan lapangan sejumlah hotel, guest house dan kost beberapa waktu lalu.
Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, memaparkan dalam tinjauan itu pihaknya melakukan klasifikasi bisnis akomodasi yang tidak konsisten dapat menciptakan kebingungan di masyarakat dan hambatan dalam pengawasan.
Untuk itu nantinya dalam raperda, DPRD berupaya menyusun aturan yang jelas dalam bisnis penginapan.
“Aturan ini akan mengatur klasifikasi dan metode yang harus diikuti oleh pemilik bisnis akomodasi, menciptakan tata tertib yang lebih jelas dan terorganisir,” kata Joha Fajal, Senin (13/11/2023).
Proses penyusunan Raperda ini melibatkan berbagai pihak terkait, dengan tujuan memastikan hasilnya sesuai dengan kebutuhan dan peraturan Samarinda.
“Langkah ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan dan mendukung pertumbuhan sektor pariwisata,” jelasnya.
Dengan aturan yang lebih jelas, diharapkan kebingungan di kalangan masyarakat dan pemilik bisnis akomodasi dapat dihindari.
Semua langkah ini diharapkan dapat membantu memperkuat sektor pariwisata dan meningkatkan kualitas layanan bagi pengunjung kota ini.
“Kami berharap inisiatif ini memberikan kontribusi positif bagi pengembangan Kota Samarinda,” tegasnya. (adv)