Komisi I DPRD Kota Samarinda Berikan Tanggapan Terkait Wacana Pemkot Samarinda Merevisi Perda Nomor 61 Tahun 2019

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting menyampaikan pendapat terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang akan merevisi peraturan wali kota (Perwali) Nomor 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Alangkah baiknya sebelum melakukan revisi Perwali IMTN Pemkot Samarinda wajib melakukan revisi terlebih dahulu merevisi peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019.
“Karena Perwali tersebut menyangkut kewenangan Dinas Pertanahan yang sekarang ini sudah dilebur dengan Dinas PUPR,” ujar Joni
Joni menjelaskan masyarakat Kota Tepian menginginkan proses mengurus IMTN ini bisa dipercepat. Maka dari itu, Pemkot Samarinda dihimbau untuk patuh terhadap proses revisi produk hukum agar terhindar dari sanksi yang mengintai.
“Masyarakat juga harus bersabar. Produk hukum memang harus disesuaikan atas imbas perampingan OPD ini bisa betul-betul ideal untuk diterapkan,” ujar Joni
Joni juga menjelaskan jika pemerintah perduli terhadap tahapan revisi Perwali, maka tidak mungkin akan ada potensi hukum yang harus diterima oleh Pemkot.
“Maka dari itu, Perdanya dulu yang harus diubah sebelum Perwalinya,” ujar Joni
Joni berharap Pemkot Samarinda tidak salah dalam mengambil langkah karena mengabaikan proses revisi Perda untuk melakukan revisi Perwali IMTN.
“Karena (konsekuensi) Perda itu sanksinya pidana sedangkan perwali larinya ke perdata,” pungkasnya