PolitikSamarinda

Masuk Daftar Pemilih Tambahan, Pj Gubernur Gunakan Hak Pilihnya di Samarinda

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, penuhi hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 yang berada tidak jauh dari Kantornya, tepatnya di Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu, (14/2/2024) pagi.

Walaupun telah dilantik sebagai Pj Gubernur Kaltim sejak Oktober 2023 lalu, identitas kependudukan atau KTP-nya masih daerah asal, yaitu DKI Jakarta. Meskipun demikian, ia tetap memenuhi hak sebagai warga negara untuk menyalurkan suara. Sayangnya, ia hanya dapat memilih calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) RI.

Akmal menjelaskan bahwa dirinya masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), karena masih mengemban tugas di Kalimantan Timur. Melalui skema pemilihan tambahan tersebut, membuatnya tidak dapat mencoblos calon legislatif, baik di tingkat RI, provinsi, maupun kota.

“Hari ini saya baru selesai melaksanakan hak konstitusi saya sebagai warga negara Republik Indonesia, melakukan pencoblosan. Karena saya masuk ke dalam daftar pemilih tambahan, karena saya punya KTP Jakarta. Jadi saya di sini cuma untuk melaksanakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja,” ungkapnya.

Akmal mengimbau agar seluruh masyarakat Kaltim yang mempunyai hak pilih, untuk datang segera ke TPS dan menyalurkan hak pilihnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga Kalimantan Timur, mari berbondong-bondong ke TPS menggunakan hak pilih anda, ini adalah saatnya anda menentukan kemajuan bangsa ini kedepan,” pungkasnya.

Back to top button