Samarinda

Dua Pelaku Pengereyokan di Jalan Jelawat Samarinda Berhasil Diamankan

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Dua pemuda berinisial FD (27) dan TH (21) terancam hukuman 5 tahun penjara akibat melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial S (45) di Jalan Jelawat Samarinda pada Jumat, (23/2/2024) lalu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan kronologi pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah dan paha.

“Tidak sampai 24 jam pelaku berhasil kami amankan, kronologis awalnya terjadi keributan antar pelaku dan korban, dan saat pelaku keluar dari gang, kemudian lewatlah korban dan hampir terserempet sehingga sepanjang jalan mereka terjadi cekcok, sempat berhenti dan terjadi perkelahian, kemudian dipisahkan jalan, tapi tetap korban dibuntuti oleh kedua pelaku,” jelas Ary Fadly.

Ary menuturkan, jika pelaku memberhentikan korban di Jalan Jelawat, pada awalnya terjadi pengeroyokan dengan tangan kosong namun salah satu pelaku FD membawa senjata tajam lalu mengayunkan senjata tersebut dan melukai wajah dan paha korban.

“Pelaku FD merupakan residivis yang pernah ditahan Polsek Samarinda Kota pada tahun 2022 lalu, atas kasus pencurian,” terang Ary.

Melalui penyelidikan tim Ops Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim, pelaku berhasil dibekuk di Jalan Damai Gang 6 Kelurahan Sidodamai pada Sabtu, (24/2/2024) pukul 07.30 WITA.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti (BB) sebuah pisau belati berukuran 23,5 cm dan satu unit Honda Scoopy.

Untuk mempertanyakan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan tindak pidana pengeroyokan, Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Back to top button