Samarinda

Kafe The Arion Mangkir dari Pemanggilan, Komisi I DPRD Samarinda Beri Rekomendasi Cabut Izin Usaha Kafe 

Usai sidak terhadap sejumlah kafe ilegal di Samarinda, Komisi I DPRD Samarinda melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pemanggilan terhadap pengelola kafe ini bertujuan membahas beberapa hal termasuk temuan miras saat operasi dilakukan.

Afif Rayhan Harun selaku Anggota Komisi I DPRD Samarinda menyatakan pihak kafe The Arion yang terletak di Jalan Juanda tersebut melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah karena menjual miras tanpa mengantongi izin.

“Kita sudah memegang bukti kuat. Aktivitas jual beli dilakukan di dekat pemukiman masyarakat dan itu dilarang,” tegasnya.

RDP ini diselenggarakan dengan menghadirkan Pemkot Samarinda, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP). Kendati demikian, pihak kafe The Arion mangkir dari panggilan tersebut dan terancam pencabutan izin usaha.

“Mereka sudah mencabut plangnya tetapi tidak ada iktikad baik dan saya anggap ini perbuatan melanggar hukum. Saya meminta Pemkot segera mencabut izin usaha kafe tersebut,” terang Afif.

Menurutnya, jual beli miras ilegal potensial terjadi di tempat-tempat lainnya sehingga tidak menutup kemungkinan akan diadakan sidak guna mengumpulkan bukti. Soal ini, Afif menyebut sinergi dengan Pemkot diperlukan.

“Kita harus saling bersinergi dengan Pemkot Samarinda untuk menindak tegas praktik penjualan miras di tempat-tempat yang tak memiliki izin,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button