Parkir Liar di Depan SCP Ditertibkan

SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengambil tindakan tegas dengan penggembosan ban motor yang parkir liar di sepanjang Jalan Pulau Irian, tepatnya di depan Mal Samarinda Central Plaza (SCP) pada Rabu, (3/4/2024) malam.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pemasangan pembatas (barrier) yang telah dilakukan sehari sebelumnya pada Selasa, (2/4/2024) lalu.
Kepala Dishub Samarinda, Hormarulitua Manalu, mengatakan bahwa tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kendaraan yang masih nekat parkir di pinggir jalan meski telah diberikan peringatan.
“Kami telah memberikan instruksi agar tidak ada sepeda motor yang parkir di dalam area barrier. Namun, tampaknya masih ada yang belum mendapatkan informasi tersebut,” tutur Manalu.
Kendati demikian, dapat saja menyalahkan juru parkir di lokasi, namun Dishub memilih untuk tidak menyalahkan mereka sepenuhnya.
“Kami memutuskan untuk mencabut pentil ban dari semua sepeda motor yang parkir kali ini. Kami akan melanjutkan patroli dan tetap mengambil pendekatan persuasif,” tambahnya.
Dishub Samarinda mengambil langkah-langkah untuk membina juru parkir yang beroperasi di Jalan Pulau Irian. Namun, Manalu menyatakan bahwa para juru parkir ini seringkali sulit untuk dikontrol, terutama ketika kendaraan parkir mulai mengganggu lalu lintas jalan.
Sebelumnya, Dishub sempat mempertimbangkan penerapan denda sebesar Rp500 ribu per sepeda motor bagi kendaraan yang melanggar aturan parkir. Namun pihaknya mengurungkan hal tersebut untuk mengutamakan dialog dan komunikasi bersama masyarakat.
Sebagai informasi, sempat terjadi adu mulut antara juru parkir dan petugas Dishub, yang dibantu oleh Satpol PP. Hal ini disebabkan oleh juru parkir yang tak terima penertiban dilakukan dengan cara menggemboskan ban.
Situasi menjadi lebih tegang dengan adanya provokasi dari juru parkir lain dan warga setempat. Namun, perdebatan tersebut mulai mereda setelah dilakukan negosiasi antara Dishub dan para juru parkir.