
SEPUTAR NUSANTARA, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda mengumumkan jumlah minimal surat dukungan yang harus dikantongi pasangan calon (paslon) yang hendak maju dalam Pilkada Samarinda melalui jalur non-partai, atau independen.
Ketua KPU Samarinda, Firman HIdayat menerangkan dibutuhkan 45.332 surat dukungan untuk bisa menjadi Bakal Calon Wali Kota Samarinda. “Itu syarat minimal. Tapi biasanya akan diberikan dalam jumlah yang lebih karena siapa tau nanti ada yang ganda dan segala macam untuk verifikasi administrasinya,” terangnya.
Proses verifikasi akan dilaksanakan pada bulan Mei, hingga tiga bulan kedepan untuk verifikasi administrasi.
“Kami nanti akan membentuk tim, untuk memeriksa satu per satu KTP Elektronik yang diberikan oleh pasangan calon. Pasti kami akan laksanakan, prosesnya bulan Mei nanti, sampai tiga bulan setelah verifikasi administrasi,” paparnya.
Sementara itu, untuk langkah verifikasi faktual kemudian akan dilakukan pengecekan secara acak kepada yang bersangkutan (pendukung) guna memastikan tidak ada penyalahgunaan identitas.
“Nanti dalam verifikasi faktual, satu per satu dukungan itu akan diverifikasi dengan mendatangi orang yang bersangkutan (secara acak), tapi tidak secara keseluruhan mungkin presentase dan kisarannya tidak sampai di angka dua puluh persen yang akan kita verifikasi nantinya,” tutupnya.