Langgar Sejumlah Standar, Komisi II DPRD Samarinda Nilai Pom Mini Usaha Ilegal

Pom mini semakin marak ditemukan di Kota Samarinda. Komisi II DPRD Samarinda menganggap aktivitas ini melanggar standar operasional yang layak bagi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM).
Fuad Fakhruddin selaku Ketua Komisi II mengutarakan sikapnya melalui permintaan penertiban pom mini kepada Pemkot Samarinda. Menurutnya, terdapat beberapa hal yang membuat pom mini tidak layak.
Pertama, design mesin yang jaraknya berdekatan dengan mesin sedot dan penampungan yang minimal 7,5 meter. Kedua, penampungan BBM pom mini tidak berada di dalam tanah. Ketiga, jarak pom mini dan tiang listrik serta kondisi lingkungan sekitar seperti adanya perokok, lebih sulit dikendalikan.
Kewenangan penertiban pom mini dinilai Fuad berada di tangan Pemkot Samarinda.
“Pertamina sendiri sudah tegas mengatakan itu ilegal. Kalau ilegal artinya Pemkot berwenang menertibkan,” tegasnya.
Turut ia sampaikan bahwa keberadaan pom mini tidak terlepas dari risiko-risiko yang ada seperti kebakaran yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan dan menimbulkan korban jiwa.