Batas Wilayah Ibu Kota Nusantara Disepakai Otorita IKN Bersama PPU dan Kukar

Seputar Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemprov Kaltim, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), dan Pemkab Kukar, sepakati soal batas wilayah Ibu Kota Nusantara.
Penandatanganan kesepakatan ini menjadi hasil dari rangkaian survei dan pemasangan pilar batas sementara yang telah dilakukan oleh Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah dari Pemerintah Pusat pada 29-30 Juli 2025.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengklarifikasi batas administratif IKN dengan wilayah di sekitarnya, sebagai langkah awal menjelang pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) oleh Otorita IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menyatakan proses ini berjalan lancar dan didukung dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Langkah ini penting agar pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan dengan cepat, mudah, dan efisien, terutama dalam masa transisi sebelum Otorita IKN resmi menjalankan fungsi sebagai Pemdasus,” ungkap Thomas Umbu Pati.
Thomas Umbu Pati menegaskan kehadiran tim bukan hanya untuk menegaskan batas wilayah, namun juga untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal bagi masyarakat di wilayah terdampak delineasi IKN.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan Otorita IKN, Kuswanto, menjelaskan penegasan batas dilakukan berdasarkan delineasi wilayah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Ia memaparkan dokumen penataan wilayah tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan telah disiapkan untuk dikaji dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sejumlah titik krusial perbatasan telah disepakati sebagai lokasi pemasangan patok batas sementara, yakni tiga titik di perbatasan PPU–IKN dan lima titik di perbatasan Kukar–IKN.
Tahapan selanjutnya adalah pendetailan teknis oleh tim gabungan dari OIKN, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar.
Dukungan juga datang dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, yang melalui perwakilannya, Ardi, menyatakan komitmen untuk terus mendampingi proses hingga terbitnya peraturan Mendagri terkait batas wilayah antara IKN dengan PPU, Kukar, dan Kota Balikpapan. Badan Informasi Geospasial (BIG) juga akan melakukan supervisi teknis terhadap tim daerah.
Dengan penegasan batas ini, diharapkan transisi menuju penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN dapat berlangsung mulus tanpa mengganggu layanan publik di wilayah terdampak. (*)