Sepeda

Olahraga Sepeda, Simak Aturan Pakai Helm dan Aksesori Spakbor

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, pembahasan tentang penggunaan helm bagi pesepeda dan spakbor di sepeda memang melewati pembahasan yang kompleks

Olahraga, Sepeda – Olahraga sepeda di jalan raya sudah diatur tata caranya. Termasuk aturan memakai helm dan aksesori spakbor.

Kemenhub mengeluarkan Permenhub 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Mengatur tentang persyaratan, kelengkapan hingga aturan pesepeda yang harus dipatuhi masyarakat. Ini untuk mewujudkan tertib berlalu lintas, dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Sepeda digolongkan menjadi dua kategori, yakni sepeda untuk kepentingan umum, dan sepeda untuk kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum, sepeda dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, pembahasan tentang penggunaan helm bagi pesepeda dan spakbor di sepeda memang melewati pembahasan yang kompleks.

“Pembahasan tentang helm dan spakbor sepeda ini memang cukup panjang, cukup alot. Karena helm kan melindungi keselamatan. Tapi ada pemikiran, misalnya dari rumah mau ke warung, masak harus pakai helm. Akhirnya jadi opsional,” ujar Budi dalam paparan virtual, Rabu 23 September 2020.

Jadi, untuk pemakaian helm dan aksesori spakbor, ada perbedaan antara sepeda untuk olahraga dengan umum. Simak perbedaannya sebelum mengayuh sepeda di jalanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button