Perkuat Perlindungan Para Pekerja, DPRD Samarinda Lakukan Pembahasan Revisi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Seputar Nusantara – DPRD Samarinda tengah melakukan pembahasan revisi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Harminsyah, Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, mengatakan revisi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi para pekerja, termasuk yang berada di sektor informal seperti pekerja rumah tangga (PRT) dan tenaga kerja UMKM.
“Disnaker telah menyampaikan beberapa masukan berdasarkan kasus-kasus ketenagakerjaan yang terjadi di lapangan. Salah satunya pekerja yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan,” kata Harminsyah, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya revisi Perda ini tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti undang-undang dari pemerintah pusat, Peraturan Presiden, maupun regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Perda ini tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Tapi kami ingin memasukkan nilai-nilai lokal, serta menjawab persoalan konkret yang kerap terjadi di daerah,” paparnya.
Salah satu usulan penting yang mengemuka adalah kewajiban perusahaan terutama yang menjalin kontrak kerja sama dengan pemerintah untuk menjamin perlindungan tenaga kerja mereka.
Pansus juga mengusulkan agar setiap kontrak yang melibatkan tenaga kerja dilaporkan ke Disnaker sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan hukum.
“Kami juga sedang menjajaki kemungkinan untuk membuat Perda khusus mengenai PRT dan pekerja sektor informal lainnya, termasuk mereka yang bekerja di toko dan UMKM. Ini bentuk kepedulian terhadap pekerja yang selama ini luput dari perlindungan hukum,” tegasnya. (adv)