DPRD SamarindaPariwara

Perda Ketenagakerjaan Direvisi, DPRD Samarinda Beri Perhatian Khusus Batas Maksimal Batas Usia

Seputar Nusantara – DPRD Samarinda saat ini terus melakukan pembahasan revisi Perda Ketenagakerjaan.

Salah satu poin yang dibahas mendalam terkait wacana atas penghapusan batas usia maksimal pekerja.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan wacana penghapusan batas usia maksimal pekerja perlu mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.

“Persoalan batas usia ini memang perlu perhatian khusus. Yang jelas, acuan kita adalah usia produktif,” kata Novan, Jumat (13/6/2025).

Poltisi Partai Golkar ini menyatakan penghapusan batas usia pekerja memerlukan kajian lebih mendalam.

Dirinya lalu mempertanyakan apakah wacana tersebut bertujuan memperluas kategori usia produktif atau benar-benar menghapus batasan usia kerja secara menyeluruh.

“Di swasta, usia produktif seringkali berakhir sebelum 55 tahun, berbeda dengan sektor pemerintah. Peraturan baru nanti harus mampu melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi. Kepentingan mana yang lebih diutamakan perlu kejelasan,” jelasnya.

Menurutnya, definisi pakem dari batas usia kerja perlu dirumuskan dalam Perda yang saat ini tengah diproses oleh pihaknya.

“Kalau batas bawah, seharusnya cukup dengan syarat memiliki KTP dan lulus pendidikan 12 tahun. Inilah yang harus dirumuskan secara tegas dan operasional dalam perda,” tegasnya. (adv)

Back to top button